Manejemen BK
BAB
I
Pendahuluan
A.
Latar
belakang
Konselor pendidikan adalah konselor yang bertugas dan bertanggungjawab
memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan. Konselor pendidikan merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan seperti
yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun
Undang-undang tentang Guru dan Dosen.
BerdasarkansuratkeputusanbersamaMenteriPendidikandanKebudayaandenganKepalaBadanAdministrasiKepegawaian
Negara Nomor 0433/p/1993 dan No. 25/1993, penghargaan jam
kerjakonselorditetapkan 36 jam per minggudenganbebantugasmeliputipenyusunan
program (dihargai 12 jam), pelaksanaanlayanan (18 jam) danevaluasi (6 jam).
Konselor yang membimbing 150 orang siswadihargai 24 jam,
selebihnyadihargaisebagai bonus kelebihan jam denganketentuantersendiri.
Pada pertengahan tahun 1990an pekerjaan konselor disekolah – sekolah
didukungt dan diperkuat oleh kurikulum SMU 1994 tentang pedoman Bimbingan dan
Konseling dan petunjuk teknis pengolahan Bimbingan dan Konseling kurikulum SMU
1996,dengan berbagai dukungan tersebut bukan berarti Bimbingan dan Konseling
dapat dengan mudah berjalan dengan lancar,guru BK lah yang harus berkerja keras
melanjutkan perjuangan itu dengan lebih meningkatkatkan profesionalitasnya.
Konselor pendidikan semula disebut sebagai Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru
BP). Seiring dengan perubahan istilah penyuluhan menjadi konseling, namanya berubah menjadi Guru
Bimbingan Konseling (Guru BK). Untuk menyesuaikan kedudukannya dengan guru
lain, kemudian disebut pula sebagai Guru Pembimbing.
Setelah
terbentuknya organisasi profesi yang mewadahi para konselor, yaitu Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), maka profesi ini sekarang
dipanggil Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi tersebut.Pada saat ini tidak semua guru dapat menjadi guru
BK,penangan Bimbingan dan konseling didunia pendidikan harus lah ditangani oleh
guru BK yang Profesional.
B. Rumusan masalah
1. Apa makna
dan aspek profesionalisasi ?
2. Apa
pengertian dan ciri – ciri Bimbingan dan Konseling ?
3. Bagaimana
kerjasama profesional Bimbingan dan konseling ?
C.
Tujuan
penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan
untuk memaparkan mengenai profesionalitas Bimbingan dan Konseling,serta dengan
harapan agar pembaca dapat lebih memahami mengenai hal tersebut.
D. Metode penulis
Dalam penulisan makalah
ini kami menggunakan metode library reacrch (metode kepustakaan),yaitu dengan
cara mengumpulkan dan mempelajari buku-buku serta mencari informasi melalui
internet sebagai pelengkap data.
BAB II
Pembahasan
1.
Makna dan aspek profesionalisasi
Dari segibahasa: Profesionalisasiberasal dari kata
professionalization yang berarti kemampuan profesional. Profesionalisme
merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya
secara terus menerus.“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap
mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa
mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Dalam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung moral.
Dalam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung moral.
Profesionalitas merupakan sikap para anggota profesi benar2 menguasai, sungguh2 kepada profesinya. “Profesionalitas” adalah sutu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya beberapa Pengertian profesionalisasi
Dedi Supriadi (1998) mengartikan profesionalisasi sebagai pendidikan prajabatan dan/atau dalam jabatan. Proses pendidikan dan latihan ini biasanya lama dan intensif.
Menurut Eric Hoyle (1980) konsep profesionalisasi mencakup dua dimensi yaitu : …..the improvement of status and the improvement of practice”. Peningkatan status dan peningkatan,pelatihan.
MenurutSayektisyaratsuatuprofesi,
yaitu :
a) Adanyastandarkerja yang bakudanjelas
b) Adanyalembagapendidikankhusus yang
menghasilkanpelakunya.
c) Adanyaorganisasiprofesi yang
mewadahi.
d) Adanyakodeetik.
e) Ada system imbalanterhadapjasa.
f) Ada pengakuanmasyarakat (sayekti
PS., 1991 : 1)
Syarat-SyaratSuatuProfesi
a. Melibatkankegiatanintelektual.
b. Menggelutisuatubatangtubuhilmu yang khusus.
c. Memerlukanpersiapanprofesional yang alamdanbukansekedarlatihan.
d. Memerlukanlatihandalamjabatan yang berkesinambungan.
e. Menjanjikankarierhidupdankeanggotaan yang permanen.
f. Mementingkanlayanan di ataskeuntunganpribadi.
g. Mempunyaiorganisasiprofesional yang kuatdanterjalinerat.
h. Menentukanbakustandarnyasendiri, dalamhaliniadalahkodeetik.
a. Melibatkankegiatanintelektual.
b. Menggelutisuatubatangtubuhilmu yang khusus.
c. Memerlukanpersiapanprofesional yang alamdanbukansekedarlatihan.
d. Memerlukanlatihandalamjabatan yang berkesinambungan.
e. Menjanjikankarierhidupdankeanggotaan yang permanen.
f. Mementingkanlayanan di ataskeuntunganpribadi.
g. Mempunyaiorganisasiprofesional yang kuatdanterjalinerat.
h. Menentukanbakustandarnyasendiri, dalamhaliniadalahkodeetik.
Prinsip-PrinsipEtikaProfesi
Tanggungjawab
• Terhadappelaksanaanpekerjaanitudanterhadaphasilnya.
• Terhadapdampakdariprofesiituuntukkehidupan orang lainataumasyarakatpadaumumnya.
Tanggungjawab
• Terhadappelaksanaanpekerjaanitudanterhadaphasilnya.
• Terhadapdampakdariprofesiituuntukkehidupan orang lainataumasyarakatpadaumumnya.
Makna dan aspek profesionalisasi Bimbingan dan konseling
SosokUtuhkompetensiKonselor
Sebagaimanalazimnyadalamsuatuprofesi, sosokutuh
kompetensikonselorterdiriatas 2 komponen yang berbeda
namunterintegrasidalampraksissehinggatidak
bias
dipisahkanyaitukompetensiakademikdankompetensi
professional.
1. Kompetensi Akademik Konselor
Kompetensiakademikmerupakanlandasanilmiah (scientific basic)
darikita (arts) bagipelaksanaanbimbingandankonseling.
Kompetensiakademikkonselordiperolehmelalui Program S-1
PendidikanKonselorTrintegrasi, yang terdiriataskemampuan:
a.Mengenal
secara mendalam dengan penyikapan yang empatik serta menghormati keragaman yang
mengedepankan kemaslahatan konseli yang dilayani.
b.
Menguasai khasanah teoritik tentang konteks, pendekatan, asas, dan prosedur
serta sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan ahli bimbingan dan
konseling.
c.
Menyelanggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan.
d.
Mengembangkan profesionalitas sebagai konselor secara berkelanjutan.Pembentukan
kompetensi akademik calon konselor ini merupakan proses pendidikan formal
jenjang S-1 Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah
akademik Sarjana Pendidikan dengan kekhususan bidang Bimbingan dan Konseling.
2. Kompetensi Profesional Konselor
Kompetensi profesional konselor mencerminkan penguasaan kiat penyelenggaraan
pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta
diasah melalui latihan secara sistematis dan sungguh - sungguh dalam menerapkan
perangkat
3. kompetensi yang diperoleh melalui
pendidian akademik yang telah diperoleh itu.
2.
Ciri – ciri Profesi Bimbingan dan Konseling
Bimbingandankonselingadalahsuatuprofesi,
karena BK memilikiciri-cirisebagaimanasuatuprofesi.Ciri-ciriBimbingandanKonseling,
antaralain :
A. BimbingandanKonselingdilaksanakanolehpetugas
yang disebut Guru PembimbingLulusanPendidikankhususPerguruanTinggi.
B. Merupakanpelayanankemasyarakatandanbersifat
social
C.
Dalammelaksanakankegiatanmenggunakanteknik
yang ilmiah.
D. Ada pengakuandarimasyarakat/
pemerintah, bahwa BK dibutuhkan. (tercantumdalam SK Mendikbud No 25/1995 yang
menyatakanbahwa IPBI (sekarangdiganti ABKIN sejajardengan PGRI dan ISPI.
TercantumdalampengumumanMenteriDalamNegeritanggal 5 Agustustahun 1994.
E. MemilikiorganisasiprofesiyaituIkatanPetugasBimbingan
Indonesia (IPBI). Sekarangdigantimenjadi ABKIN yaitupadatahun 2001
tepatnyaketikakongres di Lampung.
F. MemilikikodeetikBimbingandanKonselingsebagaipedomanbertindak.
Para anggota ABKIN selaluadakeinginanuntrukmemajukandiri
Profesionalisasi Bimbingan Konseling
sangat penting bagi pengembangan segenap potensi individu dan sekolah dimasa
mendatang. Mengacu pada 5 pedoman yang dikemukakan Belkin ( 1975 ) yang perlu
diikuti konselor sekolah apabila hendak diakui keprofesionalannya, pedoman
tersbut diantaranya adalah :
1)
Konselor harus memulai karirnya sejak hari –
hari perama menampilkan diri konselorsekolah dengan program kerja yang jelas
dan siap untuk melaksanakan program tersebut.
2)
Konselor sekolah haru selalu mempertahankan
sikap professional tanpa mengganggu keharmonisan hubungan antar konselor dengan
personil sekolah lainnya dan dengan siswa.
3)
Adalah tanggung jawab konselor untuk
memahami peranannya sebagai konselor professional dan menterjemahkan peranannya
itu kedalam kegiatannya.
4)
Konselor sekolah, agar dapat bekerja
efektif, harus memahami tanggung jawabnya kepada semua siswa, baik siswa yang
gagal, yang menimbulkan gangguan, yang berkemungkinan putus sekolah, yang
mengalami permasalahan emosional, yang mengalami kesulitan belajar, maupun
siswa – siswi yang mempunyai bakat istimewa (gifted), yang berpotensi rata –
rata yang pemalu dan yang menarik diri dari hadapan khalayak ramai, serta yang
bersikap menarik perhatian atau mengambil muka pada konselor atau personil
lainnya.
5)
Konselor harus memahami dan mengembangkan
kompetensi untuk membantu siswa yang mengalami masalah dengan kadar cukup parah
dan siswa yang mengalami emosional khusus, khususnya melalui program – program
kelompok, program kegiatan diluar sekolah dan kegiatan pendidikan atau
pengajaran disekolah dan bentuk layanan lainya.
Dengan mengacu pada pedoman tersbut maka profil konselor sekolah akan tampil dalam bentuk yang menarik dan menimbulkan harapan bagi pihak dan berbagai pihak. Penampilan ini tentunya sesuai dengan peranan dan program umum bimbingan konseling disekolah yang mengacu pada keseluruhan aspek perkembangan peserta didik. Atas dasar itulah profesionalisasi Bimbingan dan Konseling penting untuk dilakukan bagi setiap Guru Bimbingan atau Konselor Sekolah, sehingga akan dapat melakukan unjuk kerja dalam bidang bimbingan dan konseling secara baik.
Unjuk kerja professional konselor atau guru pembimbing pada dasarnya merupakan perwujudan professional yang secara sadar dan terarah untuk melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling. Unjuk kerja professional mencakup dimensi filosofis, konseptual,operasional da personal.
Secara filosofis layanan bimbingan dan konseling mempunyai landasan filsafat yang jelas yaitu pancasila sebagai landasan berpikir dan landasan kerja.
Secara Konseptual, layanan bimbingan dan konseling berlandaskan konsep – konsep keilmuan yang jelas,
Secara operasional, layanan bimbingan dan konseling dialksanakan atas dasar pola - pola kerja operasional yang dipertanggungjawabkan.
Sedangkan untuk kompetensinya, pekerjaan professional menuntut dimilikinya kompetensi minimum melalui prosedur seleksi. Pendidikan dan latihan, serta lisensi ataupun sertifikat. Dari sisi keilmuan, perlu diperhatikan betapa besarnya urgensi dasar keilmuan terhadap kompetensi bimbingan dan konseling. Hal ini perlu ditekankan bahwa praktek bimbingan dan konseling harus berakar secara kokoh pada ilmu.
Dengan mengacu pada pedoman tersbut maka profil konselor sekolah akan tampil dalam bentuk yang menarik dan menimbulkan harapan bagi pihak dan berbagai pihak. Penampilan ini tentunya sesuai dengan peranan dan program umum bimbingan konseling disekolah yang mengacu pada keseluruhan aspek perkembangan peserta didik. Atas dasar itulah profesionalisasi Bimbingan dan Konseling penting untuk dilakukan bagi setiap Guru Bimbingan atau Konselor Sekolah, sehingga akan dapat melakukan unjuk kerja dalam bidang bimbingan dan konseling secara baik.
Unjuk kerja professional konselor atau guru pembimbing pada dasarnya merupakan perwujudan professional yang secara sadar dan terarah untuk melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling. Unjuk kerja professional mencakup dimensi filosofis, konseptual,operasional da personal.
Secara filosofis layanan bimbingan dan konseling mempunyai landasan filsafat yang jelas yaitu pancasila sebagai landasan berpikir dan landasan kerja.
Secara Konseptual, layanan bimbingan dan konseling berlandaskan konsep – konsep keilmuan yang jelas,
Secara operasional, layanan bimbingan dan konseling dialksanakan atas dasar pola - pola kerja operasional yang dipertanggungjawabkan.
Sedangkan untuk kompetensinya, pekerjaan professional menuntut dimilikinya kompetensi minimum melalui prosedur seleksi. Pendidikan dan latihan, serta lisensi ataupun sertifikat. Dari sisi keilmuan, perlu diperhatikan betapa besarnya urgensi dasar keilmuan terhadap kompetensi bimbingan dan konseling. Hal ini perlu ditekankan bahwa praktek bimbingan dan konseling harus berakar secara kokoh pada ilmu.
MenurutBelkin, yang
dikemukakanPrayitnomenyempaikan lima pedoman yang hendaknyadiikutioleh guru
pembimbingdisekolahapabilaiaberkehendakuntukdiakuikeprofesionalannya, yaitu :
1) Konselorharusmenampilkandirisebagaikonselorsekolahdengan
program kerja yang jelasdansiapmelaksanakan program tersebut.
2) Konselorsekolahharusmempertahankansikap
professional.
3) Konselorharusmampumemahamitanggungjawabnyasebagaikonselor
yang professional danmenerapkanparannyadalamkegiatan yang nyata.
4) Harusmemahamitanggungjawabnyakepadasemuasiswa.
5) Konselorharusmemegangkuatkomitmennyaterhadapsiswa-siswa.
Pengembanganprofesibimbingankonseling
1.Standarisasiuntukkerja professional konselor
2.StandarisasipenyiapanKonselor
1.Standarisasiuntukkerja professional konselor
2.StandarisasipenyiapanKonselor
3.
Kerjasama Bimbingan dan Konseling
Peranan Personil Sekolah dalam
Pelayanan BK
Sebagai
suatu sistim, maka peranan komponen-komponen dalam BK harus dituntut perannya
untuk ikut bertanggung jawab secara moral dan material dalam menjalankan fungsi
dan kegiatan pelayanan BK di sekolah.
Ø
Kepala Sekolah
1) Mengkoordinir segenap kegiatan yang
diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran,
latihan, dan BK merupakan suatu satu kesatuan yang terpadu, harmonis dan
dinamis.
2) Menyediakan prasarana, tenaga,
sarana, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan BK yang efektif dan
efisien.
3) Melakukan pengawasan dan pembinaan
terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut
pelayanan BK.
4) Mempertanggungjawabkanpelaksanaanpelayanan
BK di sekolah kepada Kanwil/Kandep yang menjadi atasannya.
Ø
Wakil Kepala Sekolah
Sebagai pembantu Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala
Sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas Kepala Sekolah.
Ø
Koordinator BK
1) Mengkoordinasikan
para guru pembimbing dalam : memasyarakatkan pelayanan BK kepada segenap warga
sekolah, menyusun program kegiatan BK, melaksanakan program BK,
mengadministrasikan program kegiatan BK, menilai hasil pelaksanaan program
kegiatan BK serta menganalisis hasil tersebut, dan memberikan tindak lanjut
terhadap analisis penilaian BK.
2) Mengusulkan
kepada Kepala Sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasarana dan
sarana, alat dan perlengkapan pelayanan BK.
Ø
Guru Pembimbing
1) Memasyarakatkanpelayanan
BK.
2) Merencanakan program BK.
3) Melaksanakan segenap program satuan
layanan BK.
4) Melaksanakan
segenap program satuan kegiatan pendukung BK.
5) Menilai
proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung BK.
6) Menganalisis
hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung BK.
7) Melaksanakan tindak lanjut
berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung BK.
8) Mengadministrasikegiatansuatulayanan
dan kegiatan pendukung BK.
9) Mempertanggungjawabkan
tugas dan kegiatannya dalam pelayanan BK secara menyeluruh kepada koordinator
BK serta Kepala Sekolah.
Ø
Guru Mata Pelajaran dan Guru Praktik
1) Membantu memasyarakatkan pelayanan
BK kepada siswa.
2)
Membantu
guru pembimbing mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan BK, serta
pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
3)
Mengalihtangakan
siswa yang memerlukan pelayanan BK kepada guru pembimbing.
4)
Menerima
alih tangan dari guru pembimbing yaitu siswa yang menurut guru pembimbing
memerlukan pelayanan pengajaran latihan khusus.
5)
Membantumengembangkansuasanakelas,
hubungan guru dan siswa, siswa dan siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan
BK.
6)
Memberikan
kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan pelayanan BK untuk
mengikuti pelayanan kegiatan yang dimaksud.
7)
Berpartisipasi
dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa seperti konferensi kasus.
8)
Membantu
pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan BK upaya
tindak lanjutnya.
Ø
Wali Kelas
1)
Membantu
guru pembimbing melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi
tanggung jawabnya.
2)
Membentu
guru mata pelajaran melaksanakan perannya dalam pelayanan BK, khususnya di
kelas yang mejadi tanggung jawabnya.
3)
Membantu
memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang mejadi
tanggung jawabnya, untuk mengikuti kegiatan BK.
4)
Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan khusus kegiatan BK, sepert konferensi kasus.
5)
Mengalihtangankan
siswa yang memerlukan layanan BK kepada guru pembimbing.