Senin, 27 Oktober 2014


 Manejemen BK

                                            
                                                BAB I
Pendahuluan
A.   Latar belakang

Konselor pendidikan adalah konselor yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan. Konselor pendidikan merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan seperti yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun Undang-undang tentang Guru dan Dosen.
BerdasarkansuratkeputusanbersamaMenteriPendidikandanKebudayaandenganKepalaBadanAdministrasiKepegawaian Negara Nomor 0433/p/1993 dan No. 25/1993, penghargaan jam kerjakonselorditetapkan 36 jam per minggudenganbebantugasmeliputipenyusunan program (dihargai 12 jam), pelaksanaanlayanan (18 jam) danevaluasi (6 jam). Konselor yang membimbing 150 orang siswadihargai 24 jam, selebihnyadihargaisebagai bonus kelebihan jam denganketentuantersendiri.
Pada pertengahan tahun 1990an pekerjaan konselor disekolah – sekolah didukungt dan diperkuat oleh kurikulum SMU 1994 tentang pedoman Bimbingan dan Konseling dan petunjuk teknis pengolahan Bimbingan dan Konseling kurikulum SMU 1996,dengan berbagai dukungan tersebut bukan berarti Bimbingan dan Konseling dapat dengan mudah berjalan dengan lancar,guru BK lah yang harus berkerja keras melanjutkan perjuangan itu dengan lebih meningkatkatkan profesionalitasnya.
Konselor pendidikan semula disebut sebagai Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru BP). Seiring dengan perubahan istilah penyuluhan menjadi konseling, namanya berubah menjadi Guru Bimbingan Konseling (Guru BK). Untuk menyesuaikan kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut pula sebagai Guru Pembimbing.
Setelah terbentuknya organisasi profesi yang mewadahi para konselor, yaitu Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), maka profesi ini sekarang dipanggil Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi tersebut.Pada  saat ini tidak semua guru dapat menjadi guru BK,penangan Bimbingan dan konseling didunia pendidikan harus lah ditangani oleh guru BK yang Profesional.












B.   Rumusan masalah
1.      Apa makna dan aspek profesionalisasi ?
2.      Apa pengertian dan ciri – ciri Bimbingan dan Konseling ?
3.      Bagaimana kerjasama profesional Bimbingan dan konseling ?


C.   Tujuan penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memaparkan mengenai profesionalitas Bimbingan dan Konseling,serta dengan harapan agar pembaca dapat lebih memahami mengenai hal tersebut.

D.     Metode penulis
Dalam penulisan makalah ini kami menggunakan metode library reacrch (metode kepustakaan),yaitu dengan cara mengumpulkan dan mempelajari buku-buku serta mencari informasi melalui internet sebagai pelengkap data.

























BAB II
Pembahasan
1.                   Makna dan aspek profesionalisasi
Dari segibahasa: Profesionalisasiberasal dari kata professionalization yang berarti kemampuan profesional. Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.

Dalam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung moral.

Profesionalitas merupakan sikap para anggota profesi benar2 menguasai, sungguh2 kepada profesinya. “Profesionalitas” adalah sutu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya beberapa Pengertian profesionalisasi

Dedi Supriadi (1998) mengartikan profesionalisasi sebagai pendidikan prajabatan dan/atau dalam jabatan. Proses pendidikan dan latihan ini biasanya lama dan intensif.


Menurut Eric Hoyle (1980) konsep profesionalisasi mencakup dua dimensi yaitu : …..the improvement of status and the improvement of practice”. Peningkatan status dan peningkatan,pelatihan.
MenurutSayektisyaratsuatuprofesi, yaitu :
a)         Adanyastandarkerja yang bakudanjelas
b)         Adanyalembagapendidikankhusus yang menghasilkanpelakunya.
c)         Adanyaorganisasiprofesi yang mewadahi.
d)        Adanyakodeetik.
e)         Ada system imbalanterhadapjasa.
f)          Ada pengakuanmasyarakat (sayekti PS., 1991 : 1)
Syarat-SyaratSuatuProfesi
a. Melibatkankegiatanintelektual.
b. Menggelutisuatubatangtubuhilmu yang khusus.
c. Memerlukanpersiapanprofesional yang alamdanbukansekedarlatihan.
d. Memerlukanlatihandalamjabatan yang berkesinambungan.
e. Menjanjikankarierhidupdankeanggotaan yang permanen.
f. Mementingkanlayanan di ataskeuntunganpribadi.
g. Mempunyaiorganisasiprofesional yang kuatdanterjalinerat.
h. Menentukanbakustandarnyasendiri, dalamhaliniadalahkodeetik.
Prinsip-PrinsipEtikaProfesi
Tanggungjawab
• Terhadappelaksanaanpekerjaanitudanterhadaphasilnya.
• Terhadapdampakdariprofesiituuntukkehidupan orang lainataumasyarakatpadaumumnya.
Makna dan aspek profesionalisasi Bimbingan dan konseling

SosokUtuhkompetensiKonselor
Sebagaimanalazimnyadalamsuatuprofesi, sosokutuh
kompetensikonselorterdiriatas 2 komponen yang berbeda
namunterintegrasidalampraksissehinggatidak bias
dipisahkanyaitukompetensiakademikdankompetensi
professional.

1.      Kompetensi Akademik Konselor
Kompetensiakademikmerupakanlandasanilmiah (scientific basic) darikita (arts) bagipelaksanaanbimbingandankonseling.
Kompetensiakademikkonselordiperolehmelalui Program S-1 PendidikanKonselorTrintegrasi, yang terdiriataskemampuan:

a.Mengenal secara mendalam dengan penyikapan yang empatik serta menghormati keragaman yang mengedepankan kemaslahatan konseli yang dilayani.
b. Menguasai khasanah teoritik tentang konteks, pendekatan, asas, dan prosedur serta sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan ahli bimbingan dan konseling.
c. Menyelanggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan.
d. Mengembangkan profesionalitas sebagai konselor secara berkelanjutan.Pembentukan kompetensi akademik calon konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang S-1 Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan dengan kekhususan bidang Bimbingan dan Konseling.
2.      Kompetensi Profesional Konselor Kompetensi profesional konselor mencerminkan penguasaan kiat penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan secara sistematis dan sungguh - sungguh dalam menerapkan perangkat
3.      kompetensi yang diperoleh melalui pendidian akademik yang telah diperoleh itu.

2.                      Ciri – ciri Profesi Bimbingan dan Konseling
Bimbingandankonselingadalahsuatuprofesi, karena BK memilikiciri-cirisebagaimanasuatuprofesi.Ciri-ciriBimbingandanKonseling, antaralain :
A.       BimbingandanKonselingdilaksanakanolehpetugas yang disebut Guru PembimbingLulusanPendidikankhususPerguruanTinggi.
B.        Merupakanpelayanankemasyarakatandanbersifat social
C.        Dalammelaksanakankegiatanmenggunakanteknik yang ilmiah.
D.       Ada pengakuandarimasyarakat/ pemerintah, bahwa BK dibutuhkan. (tercantumdalam SK Mendikbud No 25/1995 yang menyatakanbahwa IPBI (sekarangdiganti ABKIN sejajardengan PGRI dan ISPI. TercantumdalampengumumanMenteriDalamNegeritanggal 5 Agustustahun 1994.
E.        MemilikiorganisasiprofesiyaituIkatanPetugasBimbingan Indonesia (IPBI). Sekarangdigantimenjadi ABKIN yaitupadatahun 2001 tepatnyaketikakongres di Lampung.
F.         MemilikikodeetikBimbingandanKonselingsebagaipedomanbertindak.
Para anggota ABKIN selaluadakeinginanuntrukmemajukandiri

Profesionalisasi Bimbingan Konseling sangat penting bagi pengembangan segenap potensi individu dan sekolah dimasa mendatang. Mengacu pada 5 pedoman yang dikemukakan Belkin ( 1975 ) yang perlu diikuti konselor sekolah apabila hendak diakui keprofesionalannya, pedoman tersbut diantaranya adalah :
1)                        Konselor harus memulai karirnya sejak hari – hari perama menampilkan diri konselorsekolah dengan program kerja yang jelas dan siap untuk melaksanakan program tersebut.
2)         Konselor sekolah haru selalu mempertahankan sikap professional tanpa mengganggu keharmonisan hubungan antar konselor dengan personil sekolah lainnya dan dengan siswa.
3)        Adalah tanggung jawab konselor untuk memahami peranannya sebagai konselor professional dan menterjemahkan peranannya itu kedalam kegiatannya.
4)        Konselor sekolah, agar dapat bekerja efektif, harus memahami tanggung jawabnya kepada semua siswa, baik siswa yang gagal, yang menimbulkan gangguan, yang berkemungkinan putus sekolah, yang mengalami permasalahan emosional, yang mengalami kesulitan belajar, maupun siswa – siswi yang mempunyai bakat istimewa (gifted), yang berpotensi rata – rata yang pemalu dan yang menarik diri dari hadapan khalayak ramai, serta yang bersikap menarik perhatian atau mengambil muka pada konselor atau personil lainnya.
5)         Konselor harus memahami dan mengembangkan kompetensi untuk membantu siswa yang mengalami masalah dengan kadar cukup parah dan siswa yang mengalami emosional khusus, khususnya melalui program – program kelompok, program kegiatan diluar sekolah dan kegiatan pendidikan atau pengajaran disekolah dan bentuk layanan lainya.
Dengan mengacu pada pedoman tersbut maka profil konselor sekolah akan tampil dalam bentuk yang menarik dan menimbulkan harapan bagi pihak dan berbagai pihak. Penampilan ini tentunya sesuai dengan peranan dan program umum bimbingan konseling disekolah yang mengacu pada keseluruhan aspek perkembangan peserta didik. Atas dasar itulah profesionalisasi Bimbingan dan Konseling penting untuk dilakukan bagi setiap Guru Bimbingan atau Konselor Sekolah, sehingga akan dapat melakukan unjuk kerja dalam bidang bimbingan dan konseling secara baik.
 Unjuk kerja professional konselor atau guru pembimbing pada dasarnya merupakan perwujudan professional yang secara sadar dan terarah untuk melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling. Unjuk kerja professional mencakup dimensi filosofis, konseptual,operasional da personal.
Secara filosofis layanan bimbingan dan konseling mempunyai landasan filsafat yang jelas yaitu pancasila sebagai landasan berpikir dan landasan kerja.
Secara Konseptual, layanan bimbingan dan konseling berlandaskan konsep – konsep keilmuan yang jelas,
Secara operasional, layanan bimbingan dan konseling dialksanakan atas dasar pola - pola kerja operasional yang dipertanggungjawabkan.
Sedangkan untuk kompetensinya, pekerjaan professional menuntut dimilikinya kompetensi minimum melalui prosedur seleksi. Pendidikan dan latihan, serta lisensi ataupun sertifikat. Dari sisi keilmuan, perlu diperhatikan betapa besarnya urgensi dasar keilmuan terhadap kompetensi bimbingan dan konseling. Hal ini perlu ditekankan bahwa praktek bimbingan dan konseling harus berakar secara kokoh pada ilmu.

MenurutBelkin, yang dikemukakanPrayitnomenyempaikan lima pedoman yang hendaknyadiikutioleh guru pembimbingdisekolahapabilaiaberkehendakuntukdiakuikeprofesionalannya, yaitu :
1)      Konselorharusmenampilkandirisebagaikonselorsekolahdengan program kerja yang jelasdansiapmelaksanakan program tersebut.
2)      Konselorsekolahharusmempertahankansikap professional.
3)      Konselorharusmampumemahamitanggungjawabnyasebagaikonselor yang professional danmenerapkanparannyadalamkegiatan yang nyata.
4)      Harusmemahamitanggungjawabnyakepadasemuasiswa.
5)      Konselorharusmemegangkuatkomitmennyaterhadapsiswa-siswa.
Pengembanganprofesibimbingankonseling
1.Standarisasiuntukkerja professional konselor
2.StandarisasipenyiapanKonselor
3.                 Kerjasama Bimbingan dan Konseling

Peranan Personil Sekolah dalam Pelayanan BK
Sebagai suatu sistim, maka peranan komponen-komponen dalam BK harus dituntut perannya untuk ikut bertanggung jawab secara moral dan material dalam menjalankan fungsi dan kegiatan pelayanan BK di sekolah.
Ø    Kepala Sekolah
1)      Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan BK merupakan suatu satu kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis.
2)      Menyediakan prasarana, tenaga, sarana, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan BK yang efektif dan efisien.
3)      Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan BK.
4)      Mempertanggungjawabkanpelaksanaanpelayanan BK di sekolah kepada Kanwil/Kandep yang menjadi atasannya.
Ø    Wakil Kepala Sekolah
Sebagai pembantu Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas Kepala Sekolah.
Ø    Koordinator BK
1)      Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam : memasyarakatkan pelayanan BK kepada segenap warga sekolah, menyusun program kegiatan BK, melaksanakan program BK, mengadministrasikan program kegiatan BK, menilai hasil pelaksanaan program kegiatan BK serta menganalisis hasil tersebut, dan memberikan tindak lanjut terhadap analisis penilaian BK.
2)      Mengusulkan kepada Kepala Sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasarana dan sarana, alat dan perlengkapan pelayanan BK.
Ø    Guru Pembimbing
1)      Memasyarakatkanpelayanan BK.
2)      Merencanakan program BK.
3)      Melaksanakan segenap program satuan layanan BK.
4)      Melaksanakan segenap program satuan kegiatan pendukung BK.
5)      Menilai proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung BK.
6)      Menganalisis hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung BK.
7)      Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung BK.
8)      Mengadministrasikegiatansuatulayanan dan kegiatan pendukung BK.
9)      Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan BK secara menyeluruh kepada koordinator BK serta Kepala Sekolah.
Ø    Guru Mata Pelajaran dan Guru Praktik
1)      Membantu memasyarakatkan pelayanan BK kepada siswa.
2)      Membantu guru pembimbing mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan BK, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
3)      Mengalihtangakan siswa yang memerlukan pelayanan BK kepada guru pembimbing.
4)      Menerima alih tangan dari guru pembimbing yaitu siswa yang menurut guru pembimbing memerlukan pelayanan pengajaran latihan khusus.
5)      Membantumengembangkansuasanakelas, hubungan guru dan siswa, siswa dan siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan BK.
6)      Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan pelayanan BK untuk mengikuti pelayanan kegiatan yang dimaksud.
7)      Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa seperti konferensi kasus.
8)      Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan BK upaya tindak lanjutnya.
Ø  Wali Kelas
1)      Membantu guru pembimbing melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
2)      Membentu guru mata pelajaran melaksanakan perannya dalam pelayanan BK, khususnya di kelas yang mejadi tanggung jawabnya.
3)      Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang mejadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti kegiatan BK.
4)      Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus kegiatan BK, sepert konferensi kasus.
5)      Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan BK kepada guru pembimbing.